Bangsa Indonesia tinggal menghitung hari untuk resmi dipimpin oleh presiden dan wakil presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebelum resmi menjabat, keduanya akan membacakan sumpah berdasarkan agama atau berjanji dengan bersungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Tapi tahukah detikers bila penetapan tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden memiliki sejarah yang panjang. Untuk mengetahuinya, kita harus kembali ke 20 tahun kebelakang ketika Presiden BJ Habibie digantikan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sejarah Pelantikan Presiden 20 Oktober
Bila melihat daftar masa jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia, 20 Oktober tidak ditetapkan sebagai waktu pelantikan sejak awal. Seperti yang diketahui pasca kemerdekaan, Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta ditunjuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menjadi presiden pertama Indonesia.
Mengutip arsip detikEdu, proses terpilihnya Bung Karno dan Bung Hatta terjadi di sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Di tanggal yang sama, PPKI juga mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai Undang-Undang Landasan Dasar Negara Republik Indonesia.
Namun, pengaturan ini tidak diikuti dengan pengaturan batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Praktik yang terjadi adalah presiden yang sama dipilih kembali secara terus menerus, tanpa mengindahkan sistem pembatasan kekuasaan sebagai suatu prinsip dasar negara berdasarkan konstitusi. Sebagai contoh, Presiden Sukarno dan Soeharto terpilih lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Ditarik dari sejarah sistem kepemimpinan yang terjadi, maka pada amandemen UUD 1945 pertama dilakukan pembatasan kekuasaan eksekutif yang dominan, sebab dari pasal-pasal dalam UUD 1945 presiden mempunyai kekuatan dan kekuasaan yang sangat besar.
Maka muncul aspirasi politik yang menghendaki masa kekuasaan presiden dikurangi, supaya ada perimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga tinggi negara.
Pengaturan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam perjalanan amandemen UUD NRI 1945 dapat dikatakan menjadi salah satu agenda utama. Hingga akhirnya pengaturan masa jabatan presiden yang digunakan saat ini mengacu pada pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yang menegaskan bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan atau dua periode.
Lalu bagaimana menentukan kapan dan akhir masa periode presiden RI? Dalam buku Menembus Badai Kepemimpinan karya Prof Dr Balthasar Kambuaya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Hasyim Asyari menjelaskan sejak pemilu secara langsung digelar pada 2004, pelantikan presiden terpilih selalu dilaksanakan pada tanggal yang sama yaitu 20 Oktober. Dari hal ini, maka KPU menetapkan pelantikan pada 20 Oktober, tanpa melihat hari apa yang bertepatan dengan tanggal tersebut.
Pada Pemilu tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono bersama Drs H Muhammad Jusuf Kalla terpilih melalui pemilu secara langsung.
Kendati demikian tren pelantikan 20 Oktober ternyata pertama kali sejak KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur terpilih menjadi presiden pertama di Era Demokrasi Indonesia melalui proses pemilu yang mengusung asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luberjurdil).
Dikutip dari CXO Media, Gus Dur dilantik tanggal 20 Oktober 1999 sebagai Presiden ke-4 RI melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Beliau menggantikan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie yang lengser di tanggal yang sama yakni 20 Oktober 1999.
Meski mengawali, Gus Dur tidak mengakhiri masa jabatannya di tanggal yang sama. Ia lengser pada 23 Juli 2001 dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai presiden RI ke-5 pada tanggal yang sama.
Megawati baru menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2004 dan sejarah pelantikan-lengser presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober terus digunakan pada masa SBY.
Masa Jabatan Presiden RI dari Masa ke Masa
Bila dirangkum secara keseluruhan, berikut masa jabatan presiden RI dari masa ke masa berdasarkan waktu dilantik dan lengsernya.
1. Ir Soekarno
Mulai menjabat (dilantik): 18 Agustus 1945
Selesai menjabat (lengser): 12 Maret 1967
2. Soeharto
Mulai menjabat (dilantik): 12 Maret 1967
Selesai menjabat (lengser): 21 Mei 1998
3. BJ Habibie
Mulai menjabat (dilantik): 21 Mei 1998
Selesai menjabat (lengser): 20 Oktober 1999
4. Gus Dur
Mulai menjabat (dilantik): 20 Oktober 1999
Selesai menjabat (lengser): 23 Juli 2001
5. Megawati Soekarnoputri
Mulai menjabat (dilantik): 23 Juli 2001
Selesai menjabat (lengser): 20 Oktober 2004
6. SBY
Mulai menjabat (dilantik): 20 Oktober 2004
Selesai menjabat (lengser): 20 Oktober 2014
7. Jokowi
Mulai menjabat (dilantik): 20 Oktober 2014
Selesai menjabat (lengser): 20 Oktober 2024
8. Prabowo Subianto
Akan mulai menjabat (dilantik): 20 Oktober 2024
Selesai menjabat dalam waktu 1 periode: 20 Oktober 2029
Selesai menjabat dalam waktu 2 peroode: 20 Oktober 2034
Demikianlah sejarah mengapa tanggal 20 Oktober ditetapkan sebagai hari pelantikan presiden dan wakil presiden RI. Semoga bermanfaat ya !