Pilkada serentak 2024 telah memasuki tahap penghitungan dan rekapitulasi suara, proses yang dilakukan secara bertahap untuk memastikan hasil yang transparan dan akurat. Namun, kapan hasil resmi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Artikel ini menguraikan tahapan penghitungan suara, proses real count, serta jadwal lengkap pengumuman hasil Pilkada.
Apa Itu Real Count?
Real count adalah metode penghitungan suara resmi yang dilakukan KPU menggunakan formulir C1 yang dikumpulkan dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tidak seperti quick count yang berbasis sampel, real count mencakup seluruh data suara secara lengkap dan menjadi dasar resmi untuk menetapkan pemenang.
Proses real count dilakukan secara manual, berjenjang dari tingkat TPS hingga ke KPU pusat. Tahapan ini memerlukan waktu karena melibatkan verifikasi setiap formulir C1 untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Tahapan Rekapitulasi dan Penghitungan Suara
Proses rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 dilakukan dalam beberapa tingkatan, dimulai dari TPS hingga ke tingkat provinsi, sebelum akhirnya diumumkan secara nasional. Berikut adalah rincian prosesnya:
Dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Setelah pemungutan suara selesai, formulir C1 dari setiap TPS dikumpulkan oleh PPS. Pada tahap ini, data penghitungan suara diverifikasi untuk memastikan tidak ada kesalahan input.
Dari PPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Hasil penghitungan suara yang telah diverifikasi diserahkan ke PPK. Pada tingkat ini, hasil suara dari seluruh TPS dalam satu kecamatan direkapitulasi dan diumumkan.
Dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota
Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota. Hasil ini kemudian digunakan untuk menentukan pemenang di tingkat daerah.
Dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, hasil dari kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi. Di sinilah rekapitulasi akhir dilakukan untuk menentukan pemenang di tingkat provinsi.
Pengumuman Resmi oleh KPU Pusat
Setelah seluruh proses selesai, hasil rekapitulasi suara diumumkan secara resmi pada 15 Desember 2024.
Jadwal Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil Pilkada 2024
KPU telah menetapkan jadwal rinci untuk proses rekapitulasi suara. Berikut adalah tahapan dan jadwalnya:
28-30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
28 November – 3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
29 November – 6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
30 November – 9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
15 Desember 2024: Pengumuman resmi hasil Pilkada serentak oleh KPU.
Proses penghitungan suara Pilkada serentak memakan waktu lama karena melibatkan banyak tahapan dan peserta. Ada lebih dari 500 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada serentak, sehingga jumlah suara yang harus direkap sangat besar. Selain itu, proses verifikasi manual dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan yang dapat memengaruhi hasil akhir.
Selama proses rekapitulasi berlangsung, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari KPU. Meski beberapa pasangan calon telah mengklaim kemenangan berdasarkan quick count, hasil ini belum bersifat final. KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengumumkan pemenang Pilkada.
Setelah hasil resmi diumumkan, pasangan calon terpilih akan ditetapkan oleh KPU. Jika tidak ada sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari MK. Namun, jika ada sengketa, proses penetapan baru dilakukan setelah MK menyelesaikan perkara tersebut.
Pengumuman hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara resmi oleh KPU pada 15 Desember 2024. Proses ini memakan waktu karena melibatkan banyak tahapan, mulai dari penghitungan di TPS hingga rekapitulasi di tingkat provinsi. Meski klaim kemenangan dari beberapa pasangan calon telah muncul, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil akhir yang diumumkan oleh KPU. Dengan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses ini dapat berjalan transparan dan demokratis.