E-meterai tanda tangan– Transaksi digital telah menjadi sangat populer saat ini. Dokumen-dokumen yang dulunya hanya tersedia dalam bentuk kertas kini juga telah berkembang menjadi format elektronik.
Masyarakat dewasa ini cenderung menggunakan dokumen elektronik karena lebih praktis. Dokumen elektronik juga dianggap sah oleh hukum untuk melakukan transaksi digital.
Pada perkembangannya, di tengah hiruk pikuk penggunaan dokumen elektronik, terdapat dua elemen yang sering menjadi sorotan, yaitu e-materai dan tanda tangan elektronik. Keduanya memegang peranan penting dalam mengesahkan keabsahan dokumen-dokumen vital.
Pemerintah Indonesia menyadari tren ini dan akhirnya memperluas cakupan bea meterai, yang awalnya hanya untuk dokumen fisik, kini juga mencakup dokumen elektronik.
Bea meterai ini berlandaskan pada amandemen yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2020. UU ini mengatur mengenai pengaturan bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen.
Bea Meterai dikenakan atas Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang dikenai Bea Meterai ditentukan dengan tarif sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Namun terdapat juga dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu antara lain dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang; segala bentuk ijazah; tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu pensiun dan lain-lain; surat gadai; dan dokumen lainnya sebagaimana ditentukan dalam UU ini.
Fungsi e-Meterai sama dengan meterai konvensional pada umumnya, yaitu sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen. Namun, perbedaannya adalah e-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik, sementara meterai fisik untuk dokumen kertas.
Agar lebih jelas, mari kita gali lebih dalam tentang apa sebenarnya e-meterai tanda tangan.
Pengertian E-meterai
Sumber: PajakOnline.com
E-Meterai atau yang sering disebut meterai elektronik adalah suatu inovasi segar dalam dunia dokumen digital dan yang tak kalah pentingnya dengan meterai fisik.
Meterai atau cap yang kita kenal selama ini hanya dalam bentuk fisik, biasanya adalah label kertas yang ditempelkan pada dokumen penting. Berfungsi sama seperti meterai kertas, e-Meterai adalah meterai atau cap yang ditempelkan pada dokumen elektronik menggunakan sistem digital. Sistem digital ini mengotomatisasi pembuatan, distribusi, dan penempelan e-Meterai pada dokumen elektronik.
Ditetapkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), e-meterai mengukuhkan dirinya sebagai bentuk meterai yang sah untuk dokumen elektronik. Menghadirkan revolusi dalam peradilan modern, dokumen elektronik kini dianggap setara dengan rekan-rekannya yang tercetak di atas kertas.
Dengan demikian, dokumen elektronik tidak lagi dianggap sebagai entitas hukum sekunder. Mereka diberikan posisi yang sama dengan dokumen konvensional, mengisyaratkan kebutuhan akan perlakuan yang adil terhadap kedua bentuk tersebut.
Dalam era di mana teknologi merajai panggung, e-meterai muncul sebagai tonggak penting dalam menyamakan perlakuan hukum antara dokumen digital dan yang tercetak.
Menurut Undang-undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai dikenakan sebagai pajak atas dokumen tertentu, tetapi tidak menentukan keabsahan suatu perjanjian.
E-Meterai memiliki kekuatan yang sama dengan meterai konvensional sebagai alat bukti di pengadilan. Tanpa meterai, suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Saat ini, e-Meterai telah digunakan oleh bank-bank milik negara sebagai pengguna pertama. Namun, meterai elektronik ini secara bertahap juga telah digunakan dalam berbagai transaksi elektronik publik yang dianggap sebagai objek bea meterai.
Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan atau dokumen yang dibuat untuk menjelaskan suatu peristiwa perdata. Contohnya meliputi surat perjanjian, akta notaris, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Dengan karakteristik yang mirip dengan saudaranya yang lebih konvensional, saat ini e-Meterai hadir secara legal dalam bentuk persegi dengan dominasi warna merah muda, dihiasi dengan lambang Garuda Pancasila dan keterangan tarif bea meterai sebesar Rp10.000.
Namun, pertanyaannya, apakah dokumen yang telah diberi e-meterai masih memerlukan tanda tangan elektronik? Mari kita kupas lebih lanjut.
Cara Membubuhkan Tanda Tangan pada E-meterai
Sumber: Tangkapan layar di TikTok/@c.irwan10
Pembubuhan tanda tangan pada e-Meterai sebenarnya masih diperbolehkan. Namun, berbeda dengan meterai fisik yang tanda tangannya harus bertepatan, tanda tangan pada e-meterai dilakukan secara elektronik dan dapat diletakkan di samping meterai.
Sebab, berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus mengenai meterai elektroniknya.
Pada dokumen elektronik, posisi tanda tangan tidak boleh tumpang tindih dengan e-Meterai, terutama pada bagian QR Code. Hal ini untuk menghindari pembacaan QR Code yang terhambat. Sebaiknya, letakkan tanda tangan di sebelah kanan e-Meterai.
Dasar hukum terkait pembubuhan tanda tangan pada e-meterai dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2021.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak menyatakan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengatur pembubuhan tanda tangan untuk e-Meterai seperti pada meterai fisik. Oleh karena itu, penandatanganan pada dokumen elektronik tetap diperlukan, meskipun tidak harus bertepatan dengan meterai elektroniknya.
Untuk menjaga keamanan dokumen yang ditandatangani dengan e-Meterai, teknologi kriptografi digunakan. Ini memastikan bahwa dokumen tersebut aman dan integritasnya terjaga. Namun, penting untuk memastikan bahwa sertifikat digital yang digunakan berasal dari lembaga sertifikasi yang terpercaya.
Dalam kesimpulan, pembubuhan tanda tangan pada e-Meterai masih menjadi perdebatan. DJP menegaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengatur pembubuhan tanda tangan setelah pemasangan e-Meterai.
Namun, jika dibutuhkan, tanda tangan elektronik dapat ditempatkan di beberapa lokasi yang berbeda pada dokumen elektronik, tidak harus bertepatan dengan meterai elektroniknya.
Cara Kerja E-meterai Tanda Tangan
E-meterai tanda tangan menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan dokumen hukum atau kontrak yang ditandatangani secara elektronik. Pada dasarnya, kriptografi adalah seni atau ilmu yang berhubungan dengan penyandian dan dekripsi informasi dengan tujuan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan otentikasi data.
Untuk membuat e-meterai tanda tangan, pengguna harus memiliki sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang terakreditasi yang kemudian bisa disandingkan tanda tangan elektronik yang dibuat oleh badan resmi seperti Docotel Teknologi. Setelah sertifikat elektronik diaktifkan, pengguna dapat menggunakan kunci pribadi mereka untuk menandatangani dokumen elektronik.
Saat membuat tanda tangan elektronik melalui produk Digital Signature milik Docotel Teknologi, kamu akan memahami bahwa tanda tangan elektronik menggunakan metode Asymmetric Cryptography dan Public Key Infrastructure . Asymmetric Cryptography, dengan komputasi yang lebih kompleks, memberikan jaminan keamanan data.
Sementara itu, Public Key Infrastructure terdiri dari public key yang dapat diberikan kepada pengguna lain untuk tanda tangan atau membuka data, dan private key yang hanya dapat diakses oleh pemilik dokumen.
Public Key Infrastructure mengintegrasikan perangkat lunak, perangkat keras, kebijakan, dan prosedur dalam manajemen Digital Certificate dan Public Key Encryption.
Dalam implementasi tanda tangan elektronik, perlu memperhatikan siapa yang melakukan tanda tangan, apa yang ditandatangani, dan maksud serta persetujuan dari tanda tangan tersebut.
Beberapa fitur penting disediakan dalam Digital Signature, mencakup penandatanganan diri sendiri, penandatanganan kolektif yang memungkinkan partisipasi dari lebih dari satu individu, dan penandatanganan jarak jauh yang memungkinkan tanda tangan dari lokasi yang berjauhan dengan melibatkan email atau kontak yang relevan.
Tanda tangan elektronik tidak hanya berfungsi untuk mengamankan data sensitif dan dokumen melalui enkripsi, tetapi juga melindungi dari upaya perubahan atau pembatalan dokumen yang telah ditandatangani. Selain itu, tanda tangan elektronik memperkuat kepercayaan pada penandatangan.
Oleh karena itu, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan dan keamanan transaksi online. Dengan teknologi yang terus berkembang, penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi diharapkan akan semakin umum dan memberikan manfaat yang signifikan bagi para pelaku bisnis dan konsumen. Keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan menjadi poin utama yang dapat mendorong adopsi lebih lanjut dari teknologi ini dalam era digital yang terus berkembang.
Memastikan Keamanan E-Meterai Tanda Tangan
Sumber: Docotel Teknologi
Keamanan e-meterai tanda tangan sangat penting karena dokumen yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik harus memiliki tingkat keamanan yang setara dengan dokumen yang ditandatangani dengan meterai fisik.
Ada beberapa cara untuk memastikan keamanan e-meterai tanda tangan, antara lain sebagai berikut.
Menggunakan Sertifikat Elektronik yang Terpercaya
Pengguna harus memastikan bahwa sertifikat digital yang digunakan berasal dari badan sertifikasi yang terpercaya dan terakreditasi. Sertifikat digital yang terpercaya dapat diakses melalui situs web resmi badan sertifikasi.
Salah satu badan penyelenggara sertifikat elektronik yang sudah legal di Indonesia, Docotel. Kamu bisa mengetahui lebih lengkap terkait produk Digital Signature ini dengan mengunjungi web resmi Docotel Teknologi .
Menjaga Kunci Pribadi
Pengguna harus menjaga keamanan kunci pribadi mereka agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Kunci pribadi dapat disimpan pada perangkat yang aman atau dihapus setelah digunakan.
Verifikasi Dokumen
Penerima dokumen harus memastikan bahwa tanda tangan elektronik yang tercantum pada dokumen itu sah dan berasal dari pengguna yang seharusnya. Untuk memverifikasi tanda tangan elektronik, penerima dapat menggunakan perangkat lunak verifikasi tanda tangan elektronik yang terpercaya.
Cara Menandatangani E-Meterai
Cara menggunakan e-Meterai atau Meterai Elektronik berbeda dengan meterai tempel biasa. Termasuk cara menandatangani e-Meterai. Penandatanganan e-Meterai dilakukan secara digital pada dokumen elektronik.
Berbeda dengan meterai tempel biasa, e-Meterai tidak ditandatangani di atas ataupun langsung menempel ke meterainya. Lalu bagaimana cara tanda tangan di e-Meterai yang benar?
Panduan cara menandatangani e-Meterai yang benar telah dibagikan melalui laman resmi Indonesia Baik. Berikut langkah-langkahnya.
- Siapkan tanda tangan elektronik yang hendak digunakan.
- Posisikan tanda tangan elektronik secara berdampingan dengan e-Meterai dan tidak tumpang tindih.
- Tanda tangan elektronik dapat dibubuhkan pada bagian sebelah kanan e-Meterai.
- Dokumen elektronik yang diberi e-Meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.
Dokumen yang telah diberi e-Meterai tidak boleh diubah atau dikompres ukurannya.
Cara Menggunakan E-Meterai
Untuk menggunakan e-Meterai perlu melakukan pembelian e-Meterai terlebih dahulu melalui website resmi e-Meterai oleh Perum Peruri di alamat https://e-meterai.co.id/, atau bisa melalui distributor resmi. Setelah itu lakukan pembubuhan e-Meterai untuk menggunakannya.
Berikut langkah-langkah penggunaan e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian, hingga pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik.
Tahapan Registrasi Akun
- Buka website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
- Klik menu “DAFTAR” untuk melakukan pendaftaran akun
- Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
- Lakukan pengisian data diri dengan mengunggah KTP (maksimal 1 MB)
- Kemudian isi data diri secara lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
- Jika verifikasi akun telah berhasil, maka proses registrasi selesai.
Demikian beberapa langkah atau tahapan yang perlu dilakukan saat awal melakukan registrasi. Jika sudah berhasil, maka kamu bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dalam memakai e-meterai.
Tahapan Membeli E-Meterai
- Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/
- Klik menu “BELI E-METERAI”
- Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik “Bayar”
- Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran
- Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi “Pembayaran Sukses”.
Tahapan Membubuhkan E-Meterai
- Login akun di website https://e-meterai.co.id/
- Pilih tahap “PEMBUBUHAN”
- Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF
- Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik “Bubuhkan e-Meterai”, kemudian klik “Yes”
- Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik “Lanjutkan”
- Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.
Manfaat Menggunakan E-Meterai Tanda Tangan
Berikut merupakan beberapa manfaat atau keuntungan konkret yang dapat diperoleh dengan beralih ke e-meterai tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi.
1. Efisiensi Waktu dan Jarak
E-meterai dan tanda tangan elektronik mampu memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani. Jika menggunakan tanda tangan basah dan meterai fisik, proses pengiriman dokumen kertas dapat memakan waktu berhari-hari.
Dengan tanda tangan elektronik, proses ini dapat diselesaikan dalam beberapa menit atau tidak sampai sehari. Dokumen dapat ditandatangani dan dikirim secara elektronik, mengatasi jarak dan batasan geografis.
2. Kekuatan Hukum Setara dengan Tanda Tangan Basah
Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah. Dengan menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemilik tanda tangan memastikan keabsahan dan kekuatan hukum TTE sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Regulasi ini termasuk Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
3. Keamanan Identitas/Informasi Pribadi Terjamin
Keuntungan lain dari tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah jaminan keamanan identitas diri. Kebijakan privasi yang diterapkan memastikan bahwa data pribadi pengguna dilindungi dengan baik. Penggunaan teknologi kriptografi asimetris memastikan keamanan informasi identitas diri melalui pasangan kunci: public key dan private key. Hal ini menjamin bahwa TTE tersertifikasi tetap autentik dan tidak dapat dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
4. Hemat Biaya Pengeluaran: Penghematan yang Signifikan
Penggunaan e-meterai dan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak hanya efisien dalam hal waktu, tetapi juga dalam aspek biaya. Tanpa kebutuhan kertas khusus dan biaya pengiriman dokumen, anggaran yang dibutuhkan menjadi lebih terjangkau.
5. Eco-Friendly
Keberpihakan pada e-meterai dan tanda tangan elektronik tersertifikasi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Dengan mengurangi penggunaan kertas, penggunaan TTE tersertifikasi menjadi lebih ramah lingkungan. Selain itu, penghematan biaya pengeluaran terkait dengan pemakaian kertas dapat dianggap sebagai kontribusi kecil dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kesimpulan
Pembubuhan tanda tangan pada e-Meterai memang menjadi hal yang masih belum familiar di berbagai kalangan. Namun, tidak ada salahnya kita secara bertahap mulai menggunakan inovasi teknologi ini karena efisiensi dan keamanannya pun telah diakui pemerintah.
Menurut DJP, tidak ada peraturan khusus yang membahas harus ada pembubuhan tanda tangan setelah pemasangan e-Meterai. Namun, bila ingin membubuhkan tanda tangan elektronik pada e-Meterai, caranya berbeda dengan memberikan tanda tangan pada meterai tempel.
Pengguna bisa menggunakan tanda tangan elektronik yang diletakan pada bagian bawah, sisi kanan, sisi kiri, atau atas e-Meterai jika benar-benar dibutuhkan.